NATO telah mengaktifkan Pasal 4 Perjanjian Atlantik Utara atas permintaan Polandia, menyusul intrusi beberapa lusin drone serang satu arah Rusia ke wilayah udara Polandia tadi malam. Pasal 4 mengarahkan Dewan Atlantik Utara untuk memulai konsultasi pertahanan dan militer segera untuk keadaan darurat atau situasi urgensi, ketika "integritas teritorial, independensi politik atau keamanan salah satu pihak terancam."